Al Hamid Mengingatkan Jajaran Divisi P3S Panwaslu Kecamatan Agar Lebih Teliti
|
Langgur, Humas Bawaslu Malra - Dalam rangka meningkatkan kapasitas Pengawas Pemilu dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, maka Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara menyelEnggarakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Bertempat di Suita Hotel Langgur (07/09/24), kegiatan ini dibuka oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupten Maluku Tenggara, Alwi Al Hamid, dan dihadiri oleh Kordiv P3S Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Maluku Tenggara bersama dengan Staf Divisi P3S masing-masing Kecamatan.
Pelaksanaan Kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran ini sebagai upaya terciptanya keselarasan dalam memahami norma yang terdapat dalam Peraturan-peraturan Pemilihan sehingga terwujudnya Pemilihan yang Langsung, Jujur, Adil, Demokratis dan Berkualitas serta Berintegritas. Tujuan Pelaksanaan Kegiatan ini adalah terciptanya kesepahaman terhadap norma-norma dalam aturan Pemilihan tahun 2024, terciptanya Penanganan Pelanggaran yang jujur, adil, dan berintegritas, serta terlaksananya seluruh tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Alwi Al Hamid, menyampaikan dan mengingatkan Jajaran Divisi P3S Panwaslu Kecamatan agar lebih jelih, lebih teliti dan lebih awas sehingga pelanggaran yang terjadi di kecamatan masing-masing harus lebih dulu diketahui oleh Divisi P3S Panwslu Kecamatan dan bukan malah Jajaran Bawaslu Kabupaten yang lebih dulu mengetahui dan memberikan informasi ke jajaran tingkat di bawahnya. Hal ini disampiankan karena menurutnya, terjadi kecenderungan adanya pergerakan yang lambat dari Divisi P3S Panwaslu Kecamatan dan hal ini tidak boleh terjadi dalam kerja-kerja pengawasan. “Minimal Kordiv P3S Panwaslu Kecamatan sudah mengetahui pelanggaran yang terjadi, sehingga ketika informasi pelanggaran disampaikan ke Pimpinan Bawaslu Kabupaten dan ketika informasi terkait pelanggaran ini dikonfirmasi ke jajaran Panwaslu Kecamatan, maka Jajaran Pimpinan Panwaslu Kecamatan sudah mampu menjelaskan kejadian pelanggaran itu secara baik”, tandas Al Hamid.
Alwi Al Hamid juga berharap, dengan adanya kegiatan ini, dapat menambah pengetahuan Kordiv P3S dan Staf P3S Panwaslu Kecamatan. Mengingat begitu banyak hal teknis yang juga dikerjakan oleh Staf P3S di Kecamatan, maka sangat penting agar Staf Divisi P3S Panwaslu Kecamatan harus diberikan muatan materi dan pengetahuan yang cukup sehingga mempermudah setiap pekerjaan yang dilaksanakan. “Saya juga berharap agar Bapak dan Ibu Staf Divisi P3S dapat terus berkoordinasi dengan Pimpinan Kecamatan agar semua pekerjaan bisa berjalan dengan lancar”, tegas Al Hamid.
Untuk diketahui, kegiatan ini menghadirkan 2 (dua) Narasumber yaitu Deni M. Renuat, yang menyampaikan materi terkait teknis Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Tahun 2024, dan Novi Soleman Rupilu, yang memaparkan materi tentang Langkah-langkah Pencegahan Pelanggaran Pada Pemilihan Tahun 2024. (cst)
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Malra
Editor: Humas Bawaslu Malra