APEL SIAGA PENGAWASAN untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara
|
Humas Bawaslu Malra
Sabtu 06 Januari 2024, Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Menggelar APEL SIAGA PENGAWASAN di Pelataran Kantor Bupati Maluku Tenggara sekaligus melakukan PATROLI PENGAWASAN untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang Melanggar Ketentuan sebagaimana tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jo PKPU 15 Tahun 2023 Tentang Tahapan Kampanye di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara.
APEL SIAGA PENGAWASAN dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku, Bpk. Dr.Stevin Melay, MSI dan Bpk. DAIM Baco Rahawarin, S.Sos, dari unsur Pemerintah Daerah yang di wakili oleh KASAT POL PP, Bpk, ROY RAHAYAAN S.H, MH
dan Dari POLRES Maluku Tenggara, yang diwakili oleh WAKAPOLRES, Bpk. Kompol. IZAAC RISAMBESSY, S.Sos.
Dalam kegiatan PATROLI PENGAWASAN sekaligus Penertiban APK di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara dipimpin langsung Oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi, Ketua dan Anggota Bawaslu Maluku Tenggara, Kasat Pol PP Kabupaten Maluku Tenggara, serta Ketua dan Anggota Panwascam Kei Kecil beserta Jajaran.
Penertiban dimulai pikun 11.24 dan berakhir 13.57 WIT
Dalam Kegiatan tersebut Bawaslu bersama Pol PP Malra Menertibkan 94 APK yang trpasang pada tempat yang dilarang diantaranya Pemasangan Pada Tiang Listrik dan Pohon,
dengan rincian Sbb :
86 buah Pamflet Paslon Presiden no urut 1
7 buah Pamflet Caleg DPRD Kab Malra Partai PDIP Dapil 1
1 buah Baliho Caleg DPR Kab Dapil 1 dari Partai GERINDRA