Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu dan KPU hadiri Dialog Demokrasi Pemuda Muhammadiyah

Bawaslu dan KPU hadiri Dialog Demokrasi Pemuda Muhammadiyah

Tual, Bawaslu Maluku Tenggara – Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan Millad Pemuda Muhammadiyah ke-89 dengan tema Nasional “ Pemuda Negarawan” yang bertempat di Puncak Iban, Kota Tual (Rabu, 5 Mei 2021).

Kegiatan yang dikemas dalam bentuk dialog demokrasi ini mengusung tema “ Pemuda bersinergi dalam mengawal demokrasi Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024” digagas oleh Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Maluku Tenggara.

Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara dengan peserta Ketua Pemuda Ansor Maluku Tenggara dan Kota Tual, Ketua GAMKI Maluku Tenggara serta beberapa Pimpinan Organisasi Kepemudaan lainnya.

Ketua Bawaslu menjelaskan bahwa Money Politik (Politik Uang) sangat sulit dibuktikan karena ada beberapa faktor diantaranya tidak ada kejujuran masyarakat dalam memberikan informasi kepada jajaran pengawas pemilu dan Partai Politik Peserta Pemilu (Caleg dan Paslon) yang tidak terbuka dalam melakukan transaksi politik pada saat perekrutan Caleg dan rekomendasi bagi Paslon.

Bahwa dalam hal penanganan dugaan tindak pidana pemilu maka sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 dibentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (SENTRA GAKKUMDU) yang terdiri dari 3 Institusi yaitu Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Tentu saja dalam hal penanganan dugaan tindak pidana pemilu ada persoalan-persoalan yang kemudian terdapat perbedaan pandangan. Walaupun hasil musyawarah tingkat Gakkumdu tidak memenuhi syarat atau statusnya tidak dapat dilanjutkan, itulah kewenangan yang diberikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Maksimus juga berharap bahwa kedepan 3 institusi ini dapat bersinergi dalam rangka menangani dugaan tindak pidana pemilu.Jika dapat, maka penanganan dugaan tindak pidana pemilu sebaiknya ditangani secara langsung oleh pihak Kepolisian, saran Ketua Bawaslu.

Sehubungan dengan DPT , sebaiknya semua pihak harus terlibat secara aktif dalam pengawasan tahapan coklit. Karena pada tahapan coklit ini yang menentukan kualitas dari Daftar Pemilih Tetap itu sendiri.

Bagi Maksimus, tahapan Coklit adalah kegiatan pencocokan dan penelitian data oleh PPDP dengan mendatangi secara langsung Pemilih untuk dapat memastikan elemen data yang dimiliki pemilih tersebut sehingga pencoklitan merupakan ujung tombak dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap oleh KPU.      

Bawaslu dan KPU Kabupaten Maluku Tenggara turut mengucapkan selamat Millad Pemuda Muhammadiyah ke - 89 serta mengapresiasi kegiatan ini. Kedua lembaga ini berharap agar kegiatan serupa terus berlanjut ke depan oleh organisasi kepemudaan lainnya sebagai bentuk Pendidikan Politik bagi masyarakat.

 

Penulis : C. H. Narew

Editor : A. F. Letsoin