Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Awasi Hari Terakhir Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara

Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Awasi Hari Terakhir Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara

Bawaslu Malra - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kabupaten Maluku Tenggara lakukan pegawasan melekat terhadap pelaksanaan hari terakhir Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara hingga pukul 23.59 Wit (29/8/2024).

Hingga hari terakhir pendaftaran calon, Bawaslu  Kabupaten Maluku Tenggara memastikan bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara yang hadir mendaftar sejumlah 2 (dua) pasangan calon, yakni pasangan Djamaludin Kudubun dan Willi Brodus Lefteuw pada pukul 15.13 Wit yang diusul oleh Partai PKB, Partai Gerindra dan Partai Nasdem serta pasangan Calon Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Renwarin pada Pukul 17.45 Wit yang diusul oleh Partai PKN, Partai Hanura, Partai Gelora, PSI, Partai Buru dan Partai Ummat, Partai PPP dan Partai Garuda.
Pada kesempatannya Ketua Bawaslu Kabupaten Kabupaten Maluku Tenggara, Richardo E.A Somnaikubun menyampaikan beberapa peran Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggarapada proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara.
Dalam pengawasannnya, Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara bertugas untuk memantau kepatuhan Pasangan Calon terhadap persyaratan administratif yang telah ditetapkan, seperti kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan, dan persyaratan calon. Verifikasi terhadap keabsahan dokumen juga diawasi untuk mencegah manipulasi data. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses pencalonan berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada publik maupun kepada para pemangku kepentingan.

"Selama 3 (tiga) hari proses pendaftaran berlangsung, putra-putra terbaik dari Kabupaten Maluku Tenggara telah hadir ke KPU Kabupaten Maluku Tenggara untuk melakukan proses sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara. Kami berharap agar para Pasangan Calon dapat menjaga kondusifitas di tanah kei Kabupaten Maluku Tenggara agar kerja sama pada proses Pemilihan Tahun 2024 berjalan dengan penuh Damai Untuk Maluku Tenggara yang Lebih baik"
"Kami bawaslu hadir tentu untuk melakukan pengawasan melekat dan dalam proses pendaftaran hari terakhir ini agar sesuai dengan asas berkeadilan, sesuai dengan mekanisme dan tata cara agar proses ini lengkap, absah dan benar".
Proses pendaftaran calon oleh KPU adalah tahap awal yang sangat penting dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Dengan melalui proses ini, calon-calon yang ingin maju dalam Pemilihan akan diverifikasi kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku, baik itu PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diperbaharui menjadi PKPU 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan dan syarat-syarat yang sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang berlaku.

Pada pukul 23.59 Wit KPU Kabupaten Maluku Tenggara menutup proses pendaftaran calon dan kemudian menyerahkan salinan Dokumen Syarat Pencalonan dan Syarat Calon serta surat pengantar pemeriksaan kesehatan dan tanda terima pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara ke Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan kesehatan di RS. Leimena di Ambon pada tanggal 31 Agustus 2024.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Malra
Editor: Humas Bawaslu Malra