Bawaslu Malra Lakukan Pengawasan Penyerahan Dokumen Perbaikan Pasangan Calon
|
Langgur, Humas Bawaslu Malra - Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Maluku Tenggara sesuai jadwal PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagimana telah diubah dengan PKPU 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota telah memasuki Tahapan Pencalonan Kepala Daerah dengan sub tahapan pendaftaran dan penelitan persyaratan pansangan calon. Dan seluruh tahapan ini tidak terlepas dari Pengawasan Langsung yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara. Dan sejak tanggal 6 - 8 September 2024 telah dilaksanakan Kegiatan perbaikan dan penyerahan perbaikan persayaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dan/atau pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa di Kabupaten Maluku Tenggara terdapat 3 (tiga) Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 ini. Dan dalam kegiatan perbaikan persyaratan administrasi calon yang dijadwalkan selama 3 (tiga) hari ini, sesuai hasil pengawasan langsung Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, semua pasangan calon melakukan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon kepada KPU Maluku Tenggara pada hari Minggu (08/09/24), yang mana kegiatan ini mendapat pengawasan langsung oleh Tim Fasilitas Tahapan Pencalonan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara yang diketuai oleh Mustakim A. S. Hasyim, yang juga adalah Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara.
Berdasarkan data Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, pada hari Minggu (08/09/24), Pasangan Bakal Calon Marthinus Sergius Ulukyanan dan A. Yani Rahawarin dengan akronim MARYADAT, melalui Liaison Officer (LO), Heironimus Ulukyanan, menyampaikan Laporan Perbaikan Persyaratan Administrasi di KPU Kabupaten Maluku Tenggara kepada Kepala Divisi Teknis, Trikoliwa Notanubun dan kemudian dillakukan pemerikasaan Berkas Perbaikan melalui SILONKADA. Sementara itu, Pasangan Bakal Calon Muhamad Taher Hanubun dan Charlos Viali Rahantoknam dengan akronim MTH-VR, melalui Liaison Officer (LO), Jamaludin, juga telah menyampaikan dukumen perbaikan persyaratan administrasi kepada pihak KPU Kab. Malra melalui Kepala Divisi Teknis dan kemudian dillakukan pemerikasaan Berkas Perbaikan melalui SILONKADA. Hal yang sama juga dilakukan oleh Pasangan Bakal Calon Djamaludin Koedoeboen dan Willibrordus Lefteuw dengan akronim Damai yang telah menyerahkan dokumen Perbaikan Persyaratan Administrasi yang dilakukan langsung oleh Willibrordus Lefteuw dan Liaison Officer (LO), Joseph Edi Letsoin.
Mustakim A. S. Hasyim, selaku Ketua Tim Fasilitasi Tahapan Pencalonan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, menjelaskan bahwa semua proses penyerahan dokumen perbaikan persyaratan pasangan calon berlangsung dengan baik dan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku. “Tim Fasilitasi Tahapan Pencalonan sudah melakukan pengawasan dari proses awal perbaikan ini hingga penyerahan tanda terima perbaikan dokumen dari KPU Malra kepada pasangan calon”, tandas Mustakim. (cst)
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Malra
Editor: Humas Bawaslu Malra