Lompat ke isi utama

Berita

IMBAUAN KEPADA KPU MALUKU TENGGARA PADA TAHAPAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON PILKADA 2024

dokumentasi  pada saat mengantar Imbauan Ke  KPU Maluku Tenggara

Dokumentasi pada saat mengantar Imbauan Ke Kantor KPU Maluku Tenggara

Berdadasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Poses Pemilihan Umum;
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota;
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024;
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

Dalam rangka pengawasan tahapan Pencalonan Kepala Daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, maka Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara mengirimkan imbauan nomor :  283/PM.00.02/K.Malra/08/2024 tanggal 23 Agustus 2024 kepada KPU Kabupaten Maluku Tenggara dengan isi imbauan sebagai berikut:

  1. KPU Kabupaten Maluku Tenggara aktif menginformasikan setiap tahapan dan sub tahapan yang akan dan sementara dilaksanakan kepada Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024;
  2. Melaksanakan tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, meliputi;
    a. Pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon perseorangan; 
    b.Pendaftaran Pasangan Calon; 
    c.Penelitian persyaratan administrasi calon; dan 
    d.Penetapan Pasangan Calon.
  3. KPU Kabupaten Maluku Tenggara memastikan batas waktu Pendaftaran  Bakal Calon untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang dilaksanakan pada Tanggal 27 Agustus 2024  s/d 29 Agustus 2024 dimulai pada pukul 08.00 WIT sampai pukul 16.30 WIT terkecuali pada hari terakhir Pendaftaran yang dimulai pukul 08.00 WIT sampai pukul 23.59 WIT;
  4. KPU Kabupaten Maluku Tenggara tidak menerima dokumen Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah apabila melewati batas waktu sebagaimana disebutkan pada angka 3;
  5. KPU Kabupaten Maluku Tenggara memastikan Dokumen Persyaratan Administrasi Pasangan Calon  diserahkan dalam bentuk Fisik dan Digital / Softcopy;
  6. KPU Kabupaten Maluku Tenggara menginformasikan kepada Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara terkait Rumah Sakit yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara yang pelaksanaannya dilakukan mulai Tanggal 27 Agustus 2024 s/d 2 September 2024;
  7. KPU Kabupaten Maluku Tenggara memastikan pelaksanaan peneltian terhadap kelengkapan serta keabsahan dokumen administrasi Persyaratan Bakal Calon dukungan Perseorangan atau Partai Politik maupun gabungan Partai Politik dilakukan mulai tanggal 29 Agustus 2024 s/d 4 September 2024;
  8. KPU Kabupaten Maluku Tenggara mengeluarkan Pemberitahuan Hasil Penelitian Dokumen Persyaratan Administrasi Pasangan Calon mulai tanggal 5 September 2024 s/d 6 September 2024 untuk dilakukan Perbaikan Persyaratan Administrasi oleh Pasangan Calon;
  9. KPU Kabupaten Maluku Tenggara memastikan Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon Perseorangan dilakukan sejak tanggal 6 September 2024 s/d 8 September 2024 pukul 23.59 WIT;
  10. KPU Kabupaten Maluku Tenggara memastikan pelaksanaan Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen syarat Calon Pengganti jika ada dilakukan mulai tanggal 6 September 2024 s/d 14 September 2024;
  11. KPU Kabupaten Maluku Tenggara mengeluarkan Pemberitahuan dan Pengumuman Hasli Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Calon untuk kemudian mendapat Tanggapan dan Masukan masyarakat  mulai tanggal 13 September 2024 s/d 14 September 2024;
  12. KPU Kabupaten Maluku Tenggara memastikan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pasangan Calon dilaksanakan mulai tanggal 15 September 2024 s/d 18 September 2024;
  13. KPU Kabupaten Maluku Tenggara melakukan Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon mulai tanggal 15 september 2024 s/d 23 september 2024; 
  14. KPU Kabupaten Maluku Tenggara memastikan penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dilakukan pada Tanggal 22 September 2024;
  15. KPU Kabupaten Maluku Tenggara memastikan Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah dilakukan pada tanggal 23 September 2024;
  16. KPU Kabupaten Maluku Tenggara memberikan akses bagi Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara untuk melakukan pengawasan pada saat pelaksanaan pemeriksaan dan penelitian kebenaran dan keabsahan dokumen Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON).