Lompat ke isi utama

Berita

PASANGAN BACALON MTH DAN VR MENDAFTAR KE KPU MALUKU TENGGARA

PASANGAN BACALON MTH DAN VR MENDAFTAR KE KPU MALUKU TENGGARA

dokumentasi pasangan calon MTH dan VR depan kantor KPU Maluku Tenggara

Pimpinan Bawaslu Richardo E. A. Somnaikubun, SE,  Alwi Al Hamid, S.AP dan Marselus Hungan, S.Sos., M.Si beserta Tim Fasilitasi Pengawasan di sambut oleh Komisioner KPU Kabupaten Maluku Tenggara yakni Basuki Rahmat Oat, Sujono, Trikoliwa Notanubun dan Asujudiah Hanubun.

Bahwa pada berdasarkan hasil koordinasi dengan LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pasangan Calon atas nama Drs Hj Muhammad Taher Hanubun dan Charlos Viali Rahantoknam dengan Akronim MTH-VR akan mendaftar di Kantor KPU Kabupaten Maluku Tenggara pada pukul 13.00 wit. Namun Paslon MTH-VR baru tiba di Kantor KPU pada pukul 15.02 Wit bersama dengan Pimpinan Parpol Pengusung dan Ratusan Simpatisan.

Selanjutnya Paslon MTH-VR dan Pimpinan Parpol Pengusung  masuk ke Ruang Penerimaan Pendaftaran. Setelah selesai mendengar Sambutan dari Ketua KPU dan Drs Hj Muhammad Taher Hanubun, dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Persyaratan Paslon dan Persyaratan Calon ke Ketua KPU disaksikan oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara.

Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Richardo E.A Somnaikubun mengungkapkan bahwa pada tahapan berikutnya KPU melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara tersebut.
“KPU akan melakukan penelitian lebih lanjut terhadap berkas yang telah diserahkan untuk mengecek dokumennya benar atau belum, sah atau belum dan apabila ada ditemukan dokumennya belum benar dan belum sah maka akan dikembalikan dan di lakukan perbaikan,” ungkap Richardo E.A Somnaikubun, SE.
Paslon MTH-VR dan Pimpinan Parpol Pengusung kemudian dipersilahkan ke ruang Verivikasi Dokumen untuk dilakukan verifikasi dokumen. Bahwa kemudian Bawaslu Maluku Tenggara meminta persetujuan dari Paslon untuk menggandakan dokumen, kemudian Paslon menyetujui untuk Bawaslu dapat menggandakan dokumen.

Bahwa setelah dilakukan verifikasi kurang lebih selama 1 Jam oleh KPU, berkas pasangan calon MTH-VR dinyatakan memenuhi syarat. Paslon MTH-VR meninggalkan ruang verifikasi dan melakukan konfrensi pers di tempat konfrensi Pers. 

Penilis dan Editor : Hrb