Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah, Kordiv HP2H Bawaslu Maluku Tenggara Marselus Hungan Ingatkan Partai Politik Agar Tidak Melewati Batas Waktu Pendaftaran Calon.
|
Anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Kordiv. HP2H Marselus Hungan, S.sos., M.Si hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 yang lakukan oleh KPU kabupaten Maluku Tenggara di Aula Media Center KPU Kabupaten Maluku Tenggara, Sabtu. (24/08/24)
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara Wawan Oat dan Anggota KPU Maluku Tenggara, perwakilan Kodim, perwakilan Polres Maluku Tenggara, Kesbangpol Maluku Tenggara, perwakilan Forkopimda serta perwakilan Partai Politik Se Kabupaten Maluku Tenggara.
Marselus Hungan, dalam kesempatan yang di berikan menyampaikan bahwa partai politik yang akan mencalonkan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara pada pemilihan serentak tahun 2024 untuk mengingat batas waktu pendaftaran pencalonan yang telah ditetapkan.” Partai politik yang akan mengusulkan pasangan calon agar mengingat batas waktu pendaftaran, yaitu pada tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024, khusus tanggal 29 Agustus batas waktu pendafataran hingga Pukul 23.59 WIB malam” Ujar Marselus Hungan.
Lanjutnya,” jika KPU Kabupaten Maluku Tenggara menerima partai politik yang mendaftarkan pasangan calon melewati batas waktu di tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 wit hal tersebut merupakan dugaan pelanggaran administrasi yang dapat di tindaklanjuti oleh bawaslu. Partai Politik juga kiranya dapat memperhatikan syarat calon dan syarat pendaftaran" jelas Marselus Hungan.